Contoh Metode Plaksanaan Pekerjaan Gedung



METODE PELAKSANAAN

PEKERJAAN  PERSIAPAN DAN KONSTRUKSI

PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Pengaturan Jam Kerja dan Perlindungan Bangunan/Sarana Yang Ada
a. Kontraktor harus mengatur jam kerja para pekerja bangunan, dan jika ada lembur wajib melapor kepada direksi.
b. Semua pekerja Kontraktor DILARANG KERAS untuk tinggal/tidur di area konstruksi
c. Kontraktor wajib memfasilitasi tempat tinggal para pekerja di luar guna kemudahan para pekerjanya.
d. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan / area sekitar dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan ini.

1) Pembersihan Lapangan

a. Sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan, Kontraktor melakukan pembersihan segala macam benda, timbunan, saluran, bangunan/fasilitas lainnya agar terbebas dari yang merusak terhadap konstruksi. Termasuk pekerjaan berdasarkan petunjuk Direksi. Jalan logistik harus dipersiapkan sebagai jalan penghubung sebagaimana rencana.

b. Kontraktor tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup dilokasi proyek, kecuali dalam batas sesuai dengan rencana dalam gambar yang diberi tanda jelas harus ditebang. Bila suatu hal mengharuskan menebang pohon harus dilakukan persetujuan tertulis dari Direksi/Pemberi Tugas.

c. Bila dalam batas rencana jalan atau lainnya terdapat bangunan instansi lain, Kontraktor tidak diperkenankan membongkar/memindahkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi.


2) Papan Nama

a. Kontraktor diwajibkan membuat/memasang papan nama proyek dilokasi proyek, ditempat yang dapat dilihat umum.

b. Bentuk, ukuran dan isi papan nama ditentukan Direksi dan disetujui Pemberi Tugas, dipasang saat pekerjaan dimulai dan dicabut kembali atas persetujuan Pemberi Tugas

3) Pengukuran Dan Pematokan

a. Kontraktor diwajibkan mempelajari seluruh gambar dan uraian syarat teknis. Bila dalam rencana tersebut ada sesuatu perbedaan ukuran diantara gambar, maka pemborong diwajibkan mempelajari seluruh gambar dan uraian syarat teknis. Bila dalam rencana tersebut ada suatu perbedaan ukuran diantara gambar, maka Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi untuk mendapat keputusan.


b. Kontraktor tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan ukuran yang terdapat dalam perencanaan tersebut. Akibat kelalaian Kontraktor seluruhnya menjadi tanggung jawabnya. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peil-peil dan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan rencana kerja dan syarat-syarat teknis. Kontraktor mencocokkan seluruh ketentuan ukuran satu sama lain tiap pekerjaan dan segera melaporkan kepada Direksi seluruh keputusan pembetulan harus disetujui oleh Direksi.

c. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor terlebih dahulu mengecek ketepatan patok lahan yang tercantum dalam gambar dan uraian syarat teknis. Ketepatan dalam ukuran peil-peil mutlak diperhatikan dengan sesungguhnya. Andaikan terjadi kesalahan yang menyimpang dari ketentuan yang ada, maka Kontraktor tidak dapat ditolerir. Karena itu Direksi berhak memerintahkan untuk membongkar dengan resiko menjadi tanggung jawab Kontraktor.

d. Kontraktor melakukan pengukuran dan pencocokan kembali terhadap pengukuran yang dilakukan pertama yaitu peil ketinggian permukaan dan lebar jalan, peil permukaan lantai, Duiker dan tembok pendukung (Pondasi Duiker). Kemudian menentukan propil melintang dan memanjang sehingga dapat diketahui volume galian/timbunan yang akan dilaksanakan, demikian pula untuk saluran serta peil bangunan lainnya. Ketepatan ukuran adalah mutlak dilakukan sesuai dengan ukuran yang berlaku dalam gambar rencana.

e. Kontraktor memulai pekerjaan setelah dapat ditentukan ukuran dasar (Bouwplank). Papan bouwplank dari papan meranti. Sisi atas lurus (waterpass) dan tidak terpengaruh akibat cuaca, dipasang kuat dengan tiang-tiang balok 5/7 kayu meranti.

f. Segala persiapan pengukuran untuk pekerjaan (uitset) dengan waterpass dan theodolite menjadi tanggung jawab Kontraktor.

g. Kontraktor wajib melakukan pekerjaan pengukuran/pencatatan kembali keadaan patok peil permukaan lantai jembatan dan sekaligus pembuatan papan dasar ukuran (pondasi jembatan).

h. Pekerjaan penggalian untuk saluran atau lainnya baru dapat dilakukan apabila papan dasar/tinggi dasar lebih kurang 0,00 dari sumbu jalan dan disetujui oleh Direksi.



PEKERJAAN STRUKTUR

A.   PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG

1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan pasangan batu Gunung adalah semua pekerjaan Konstruksi Pasangan Batu khususnya Pondasi yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, pengadaan peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
a. Persyaratan Umum
Seluruh pemasangan batu yang perlu dibangun menurut spesifikasi ini dan seluruh maksud yang bertalian yang mungkin ditentukan oleh Direksi, harus terdiri dari bahan - bahan yang diperinci disini.
Syarat - syarat dan ketentuan yang dinyatakan disini akan berlaku untuk semua pekerjaan pasangan batu, kecuali kalau syarat - syarat dan ketentuan seperti diubah oleh Direksi untuk suatu pekerjaan tertentu.


b. Pedoman Pelaksanaan
1) SKSNI – T – 01 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang disebut dalam spesifikasi di bawah.
2) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam Kepmen                   No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
3) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
4) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan gambar arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan/pemecahan.

2. Bahan
a. Batu Gunung
Semua batu untuk pekerjaan pasangan batu harus sesuai dengan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan yang berlaku dan harus memiliki ukuran minimal berdiameter 20 cm.
b. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah  disahkan/disetujui oleh yang berwenang dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh SKSNI, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC) tipe yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam Standart Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan memakai produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui Direksi.
c. Pasir
Semua bahan pasir pasangan yang dipakai untuk semua pekerjaan  yang akan dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Direksi Pengawas, harus terdiri dari bahan - bahan yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintaan yang diberikan Direksi.
d. Air
Air untuk adukan Semen Dan Pasir harus bersih, bebas dari bahan-bahan atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila memakai air tanah maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di laboratorium untuk diketahui bisa tidaknya dipakai sebagai bahan campuran dan apabila air tanah yang ada tidak memenuhi syarat sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran harus disediakan air bersih dari PDAM.
e. Kayu Ulin
Semua kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik, tidak ada getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, susut pinggir-pinggirnya, bekas dimakan bubuk dan cacat lainnya yang parah.
Semua spesifikasi tentang kayu mengacu pada Bagian PEKERJAAN KAYU

3. Adukan Dan Pasangan
a. komponen Adukan
Adukan untuk pekerjaan batu harus terdiri dari satu bagian semen berbanding empat bagian pasir (keadaan lepas), kecuali bila ditentukan dan diperintahkan lain oleh Direksi, dengan air yang cukup untuk mendapatkan kekentalan sesuai untuk pemakaian.


b. mengaduk Spesi
Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk mengaduk campuran adalah sedemikian rupa sehingga mudah untuk memastikan dengan tepat dan mengontrol banyaknya tiap - tiap bagian yang dimasukkan  ke dalam campuran dan harus disetujui Direksi. Jika dipergunakan mesin pengaduk (mixer) maka lamanya waktu pengdukan setelah semua bahan sudah di dalam mixer, tidak boleh kurang dari dua menit.
Spesi/adukan akan dicampur hanya jika bahan - bahan cukup untuk segera dipakai dan jika adukan tidak dipakai dalam waktu 30 menit setelah penambahan air harus dibuang. Pencampuran ulangan adukan harus dibersihkan  dan harus dicuci setiap akhir kerja stiap hari.
c. pemasangan
Sebelum pemasangan pasangan batu perlu pemancangan ulin 10/10 jarak 2 meter dilengkapi dengan sunduk ulin 5/10 dan di atasnya dipasang papan ulin ukuran 20/3 cm sepanjang pasangan batu.
Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan batu dan adukan akan sedemikian rupa sehingga tidak akan menunda pemakaian adukan.
Batu tidak boleh dipasang pada waktu hujan yang cukup deras atau cukup lama untuk menghanyutkan adukan. Adukan yang telah dihamparkan yang luluh oleh hujan harus disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras sepenuhnya.
d. penyelesaian dan penyempurnaan
Semua batu harus dipasang dengan baik dan bagian mukanya rata, tumpukan batu yang diisi adukan harus saling mengisi kekosongan dan saling mengikat, garis - garis vertikal lurus dan permukaan yang baik, kecuali bila ditunjukkan lain dari gambar atau atas petunjuk Direksi.
e. plesteran
Setelah pekerjaan penyelesaian dan penyempurnaan untuk pasangan batu diterima Direksi dan pasangan telah berumur minimal 24 jam, pekerjaan plesteran bisa dilaksanakan.
Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan dinding luar pasangan batu harus dibersihkan dari segala macam kotoran, kemudian disiram dengan air yang bersih. Pekerjaan plesteran dilaksanakan dengan campuran pasir : Portland Cement perbandingan 1 : 4, dengan ketebalan sesuai gambar rencana.
f. perawatan (curing)
Semua pekerjaan batu yang memakai spesi/adukan harus dirawat dengan air (water curing) atau cara - cara lain yang diterima. Semua cara dan pelaksanaan Kontraktor untuk perawatan bagian - bagian dari pekerjaan harus disetujui Direksi.
Jika perawatan dilakukan dengan air, pekerjaan batu harus tetap basah paling tidak selama 14 hari (kecuali ditentukan di lain bagian dari spesifikasi ini), dengan menutupnya dengan bahan yang menyerap air.
g. pengukuran dan pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran untuk segala pekerjaan pemasangan batu lengkap dengan pekerjaan plesteran yang dimintakan sesuai spesifikasi - spesifikasi ini akan dilaksanakan menurut harga satuan yang ditawarkan dalam Bill Of Quantities biaya - biaya mana harus sudah mencakup, tetapi tidak terbatas pada biaya untuk air, semen, pasir dan harga pembelian batu, penggolongan, pengangkutan, penyiapan untuk penempatan, perawatan, perlindungan, penyempurnaan dan pembetulan permukaan batu serta segala pelaksanaan lainnya, prosedur - prosedur dan kebutuhan - kebutuhan yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan batu sesuai spesifikasi ini.

 

 

B.   PEKERJAAN BETON


1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan beton adalah semua pekerjaan Konstruksi Beton untuk Bangunan Gedung dan semua pekerjaan beton lainnya yang tercantum dalam gambar rencana serta pekerjaan beton yang dimaksud dalam RKS.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, pengadaan peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
b. Pernyaratan Umum
Kegiatan pembuatan Beton meliputi pekerjaan lantai beton bertulang K-225 dan K-275. Kegiatan yang mencakup pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan menurut spesifikasi ini kecuali ada ketentuan yang ditentukan secara khusus oleh Direksi.
c. Pedoman Pelaksanaan
1.) SKSNI – T – 15 – 1991 – 03 atau ketentuan-ketentuan lain yang disebut dalam spesifikasi berikut.
2.) Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam NI – 2, NI – 3, NI – 5 dan NI – 8.
3.) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
4.) ASTM – USA dan ACI.
5.) Bila terdapat perbedaan antara gambar detail/konstruksi dan gambar arsitektur, sebelum pekerjaan dilaksanakan harus dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan/pemecahan.
6.) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada dalam PBI 1971. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton PBI 1971, NI 2, pasal 21 s/d 39 Syarat pelaksanaan pekerjaan beton PBI 1971, NI 2 bagian 3, 4, 5 dan 6 berlaku untuk semua pasal. Syarat perhitungan tulangan PBI 1971, NI 2 Bab 13 pasal 8.1 s/d 8.17. Perhitungan pekerjaan beton bertulang berlaku PBI pasal 52. Kualitas campuran beton memenuhi syarat K 225 dan K275. Penggunaan bahan bangunan harus memenuhi persyaratan.

2. Bahan

a. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah  disahkan/disetujui oleh yang berwenang dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh SKSNI, dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC) tipe yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam Standart Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu diarahkan memakai produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang disetujui Direksi.




b. Agregat
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih dan tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merusak seperti umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur termasuk daya tahannya terhadap karat baja tulangan.
Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang dikehendaki/ketentuan-ketentuan SKSNI. Agregat kasar memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SKSNI dan terpenuhi mutu betonnya dan dalam penggunaannya ditetapkan memakai batu pecah mesin.

c. Pasir
Semua bahan pasir beton yang dipakai untuk semua pekerjaan  yang akan dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Direksi Pengawas, harus terdiri dari bahan - bahan yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintaan yang diberikan Direksi.

d. Air
Air untuk adukan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila memakai air tanah maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di laboratorium untuk diketahui bisa tidaknya dipakai sebagai bahan campuran dan apabila air tanah yang ada tidak memenuhi syarat sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan campuran harus disediakan air bersih dari PDAM.

e. Baja Tulangan
1.) Besi beton harus disusun/disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah, asphalt, oli, minyak. Juga besi tulangan beton harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing–masing. Besi tulangan harus sesuai dengan persyaratan dalam NI – 2 Bab 3.7.
Semua besi tulangan yang dipakai untuk pekerjaan beton ini adalah mutu U - 24 dengan toleransi diameter   tulangan ± 0,5 mm hasil produksi Krakatau Steel yang disetujui Direksi.
2.) Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat, sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus tepat untuk itu penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai. Semua rangkaian pembesian beton harus diikat dengan kawat terbuat dari baja lunak/bendrat.
3.) Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton, baja tulangan harus dibengkok dalam keadaan dingin.
4.) Besi penulangan beton harus disusun sedemikian rupa, sehingga tidak berhubungan langsung dengan tanah basah/lembab dan disusun berkelompok berdasarkan ukurannya.
5.) Toleransi pemasangan penulangan dalam arah horizontal dan vertikal masing-masing 10 mm dan 5 mm.
6.) Ukuran baja harus sama dengan yang tersebut dalam gambar, penggantian ukuran diameter lain hanya diijinkan secara tertulis dari konsultan pengawas. Bila penggantian dfisetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut dalam gambar dan perhitungan. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tersebut sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan pemborong.
7.) Baja beton harus memenuhi tegangan tarik 2400 kg/cm dan maksimum 3600 kg/cm. Besi beton dalam segala hal harus memenuhi syarat PBI 1971. Besi beton harus bebas karat, minyak, kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat dalam pekerjaan konstruksi harus dipasang sedemikian rupa

4. Cetakan Bekisting

a. Bekisting harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk bekisting selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
b. Bekisting harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis bekisting-bekisting tertentu, terlebih dahulu Kontraktor harus menyerahkan rencana gambar bekisting tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail- detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direksi, rencana bekisting tersebut dapat dilaksanakan.
c. Sesuai dengan persyaratan betonnya bekisting dapat menggunakan papan-papan, atau kayu lapis/multiplek 9 mm dengan penguat dari balok usuk 5/7, 6/10 atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
d. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Kontraktor, Kontraktor harus meminta ijin Direksi/Pengawas lapangan bilamana bermaksud akan membongkar cetak pada bagian-bagian konstruksi utama.
e. Toleransi bekisting beton struktur dalam arah harisontal dan vertikal masing-masing 3 mm dan 2 mm.
f. Schafolding (jika diperlukan) disesuaikan dengan fungsi bangunan
g. Khusus untuk pekerjaan kolom, bekisting boleh dibuka pada umur beton 14 hari , sedang kan untuk bekisting plat lantai tidak boleh dibuka sebelum umur beton mencapai 28 hari, (sebelum dibuka bekisting diharapkan meminta izin dari direksi).
h. Cara pembongkaran cetakan beton/bekisting harus dilakukan sesuai dengan ketentuan PBI 1971 pasal 5.8

4. Slum Test
Slum  yang  diijinkan  untuk  beton  dalam  keadaan  mix  yang   normal   adalah 7,5 – 10 cm, pemakai slum harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan slum yang tinggi.

5. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
1.) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran struktur beton bertulang, maka Kontraktor harus memberitahukan Direksi untuk mendapat persetujuan  minimum 1 x 24 jam sebelum jadwal pengecoran. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor tidak diperbolehkan melaksanakan pengecoran.
2.) Adukan/campuran harus sesuai dengan keperluan dan ketentuan
3.) Takaran adukan harus dibuat baik dan kuat, volume isi harus sama, sebelum dipergunakan untuk menakar harus telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan / Direksi.
4.) Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk adukan beton harus seijin dengan pengawas lapangan / Direksi.
5.) Untuk pekerjaan konstruksi beton yang horizontal, pengecorannya harus dilakukan pada daerah momennya 0 (nol).
6.) Selama proses pengeringan beton tidak boleh menerima getaran-getaran dari pekerjaan-pekerjaan lain.

6. Angker dan Stek-stek
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang dihubungkan dengan dinding bata dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 50 cm. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.

7. Selimut Beton
Selimut beton ditentukan setebal 3 cm dan khusus sebagai toleransi permukaan plat beton ditetapkan + 2 mm dan – 2 mm dari level yang ditentukan.

8. Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 300  putaran  dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruhkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-bagian adukan yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan dengan kapasitas vibrator dan tidak boleh ada adukan yang tergetarkan lebih dari 7,5 cm tebalnya karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.

9. Penyambungan Beton

Untuk pelaksanaan penyambungan konstruksi beton lama dan beton baru permukaan baton lama supaya dikupas terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan panjang penyaluran tulang plat maupun tulangan balok. Sebelum melaksanakan pengupasan beton lama pihak Kontraktor terlebih dahulu mengajukan teknik pelaksanaan atau menurut petunjuk dan pengarah Direksi/Pengawas lapangan mengenai batasan–batasan daerah yang dikupas, selanjutnya pengecoran pada kupasan beton lama adukan. Beton dicampur dengan bahan Bonding Agents & Additive dengan aturan pemakaian sesuai dengan petunjuk dalam brosur atau pengerahan Direksi/Pengawas Lapangan.

10. Kelas dan Mutu Beton

Kecuali bila disebut lain, maka campuran dari beton harus sedemikian sehingga mencapai kekuatan tekan beton karakteristik untuk beton silinder 15 x 30 cm pada umur 28 hari yang penggunaannya sebagai berikut :
a. Beton Kelas I dengan Mutu BO untuk pekerjaan non strukturil seperti lantai kerja (Work Floor)
b. Beton kelas II dengan mutu fc 17,5 untuk pekerjaan-pekerjaan kolom dan balok praktis atau bagian-bagian konstruksi beton yang tidak memikul beban.
c. Beton kelas III dengan fc 22,5 untuk pekerjaan strukturil untuk bangunan gedung dan halaman parker seperti pondasi beton, kolom-kolom, balok-balok.Untuk Kelas Beton ini Pelaksana dianjurkan memakai Beton Ready Mix (Beton Siap  Pakai) dari penyedia Jasa Penyedia Beton yang ada.

11. Pemakaian Bahan Katalisator/Additive Beton
a. Pada umumnya dengan pemakaian bahan yang baik, cara pelaksanaan yang baik dan cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu Admixture, tetapi jika penggunaan Admixture masih dianggap perlu Kontraktor dapat mempergunakan bahan-bahan pembantu/Admixture yang memenuhi SNI.
b. Untuk mencegah kebocoran pada pertemuan antara dinding lantai, delatasi dan atau akhiran tahapan pengecoran, reservoir atau konstruksi lainnya dipasang PVC Waterstop lebar 150 mm/hydrofoil.
c. Jika terpaksa menggunakan bahan pembantu dari jenis lain penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Direksi terlebih dahulu, jika perlu harus dapat dibuktikan dengan hasil percobaan.
d. Selama penggunaan bahan-bahan pembantu, harus diadakan pengawasan secara cermat.

12. Perbaikan dan Perawatan
a. Untuk menghindari beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan  sebagai berikut :
1.) Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan dibongkar.
1.) Setelah pengecoran  beton  harus  terus  menerus  dibasahi  selama 14 hari berturut-turut.
2.) Khusus harus diperhatikan bahwa permukaan plat beton, pembasahan terus menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung basah, disiram sama air secara menyeluruh atau mencegah pengeringan dengan cara lain yang sesuai.
Sangat dilarang untuk menaruh bahan-bahan diatas lantai yang menurut Direksi/Pengawas belum cukup mengeras atau dipergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan.
a. Perbaikan permukaan beton pada bagian-bagian beton struktur yang ternyata keropos (honeycomb) harus diperbaiki dengan cara pressure injection/group dengan pengawas langsung Direksi. Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu cara pelaksanaannya.

13. Pelaksanaan Pekerjaan Beton/Alat-alat yang diperlukan dan perawatannya
Mengingat keadaan bangunannya, bila diperlukan Kontraktor diharuskan menyiapkan/menggunakan alat-alat pelaksanaan yang memadai diantaranya :
Ø Beton mollen dan Mobile Mixer (Khusus Beton Ready Mix) dengan kapasitas cukup
Ø Penggetar beton minimum 2 – 3 buah dalam keadaan siap pakai
Ø Alat pengangkut beton, pada bagian dengan posisi pengcoran tertentu kontraktor wajib menyediakan Mobile Concrete Pump dengan daya jangkau yang cukup.
Ø Alat-alat untuk uji bahan (alat slump dan test sylinder)


PEKERJAAN FINISHING/ARSITEKTUR

A. PEKERJAAN PASANGAN


1. Penjelasan Umum


a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
b. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun petunjuk/perintah Direksi/Pengawas Lapangan.
c. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standart mengenai pekerjaan ini tertera pada :
· PBBI - 1982
· NI – 3 - 1970
· NI – 10 - 1973
· SII – 0021 - 1978
· SNI - 2002

 

2. Pasangan Batu Bata

a.  Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung, pondasi ringan, saluran ataupun pasangan batu bata lainnya yang ditunjuk pada gambar rencana.
b. Bahan
1.) Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata local yang berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
2.) Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3.) Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat dengan campuran 1 Pc : 4 Ps dengan pencair air, sedang untuk pasangan batu bata yang dikehendaki harus kedap air (trasram, dinding kamar mandi/WC, pasangan rolag, pasangan untuk saluran dan tempat lain yang ditunjuk dalam gambar) dibuat dengan campuran perekat 1 Pc : 3 Ps.
c. Pelaksanaan
1.) Dimana diperlukan menurut Direksi, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2.) Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi.
3.) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4.) Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
5.) Mencampur Perekat
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
6.) Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding/plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kosen kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1 cm dan dalam 1 cm.
7.) Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m untuk setiap harinya.
8.) Pelubangan akibat pembuatan pemecah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
9.) Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m", bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran penampang 15 x 15 cm dengan tulangan 4 Ø 12, beugel Ø 8 – 20.
10.) Pada semua sambungan-sambungan vertical dari kolom beton dengan dinding. Kontraktor harus memberi batang tulangan dari baja lunak yang berdiameter 8 mm panjang 50 cm (15 cm/dibengkok masuk pada beton dan 35 cm/lurus masuk pada pasangan dan dipasang setiap jarak 50 cm.
11.) Pasangan batu bata 1 Pc : 3 Ps sebagai pasangan dibawah permukaan tanah/lantai harus diberaben dengan adukan 1 Pc : 3 Ps sampai ketinggian 3 cm diatas peil lantai.
12.) Syarat-syarat penerimaan :
v Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m" tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
v Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum di aci/plester).
13.) Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.


B.    PEKERJAAN KAYU


1. Penjelasan Umum

a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan kayu yang diperlukan untuk menyambung dengan baik dan juga harus menyediakan pelat-pelat logam, sekrup-sekrup, paku-paku dan lain pasangan yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan kayu halus seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan rapi.

Pekerjaan ini meliputi antara lain :
· Rangka plafond, pintu, dan kusen.
b. Referensi
· PKKI – 1961
· Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia NI-3
· Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5
· Peraturan Bangunan Nasional dan Perlengkapannya
· Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di bidang Perumahan

2. Kualitas Bahan

a. Kayu
1.) Semua kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik, tidak ada getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, susut pinggir-pinggirnya, bekas dimakan bubuk dan cacat lainnya yang parah.
2.) Pada dasarnya semua kayu yang bukan kayu jati, adalah berupa kayu sejenis kayu kamper hasil hutan Kalimantan mempunyai kelas keawetan III dan kelas kuat II sesuai dengan NI – 5, kualitas kayu “yang bukan kayu jati dapat berupa kayu kering alam”.
3.) Pengukuran
Kayu yang belum dikerjakan (kayu kasar) harus menurut ukuran-ukuran yang ditentukan kecuali sedikit perubahan akibat penggergajian, sedangkan untuk ukuran kayu halus (kayu yang sudah dikerjakan) atau kayu yang sudah diketam, dibor, sesuai dengan tipe-tipe pada gambar rencana potongan (pengurangan) sebanyak 3 mm diperbolehkan untuk setiap permukaan yang dikerjakan.
4.) Jika terdapat mata kayu yang keras pada permukaan kayu yang dicat diperkenankan diameternya tidak melebihi 4 cm dan tidak memenuhi lebih dari setengah permukaan kayu tersebut, sedang kayu yang diplitur hanya mata kayu yang kecil, mulus dan keras yang dapat diterima.
a. Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan adalah harus lebih kecil atau sama dengan 15% sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang kasar harus lebih kecil atau sama dengan 20%, harus dijaga agar supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan, pengerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.  

c. Jenis Kayu
Macam kayu yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan ini akan disebutkan atau ditentukan pada saat rapat penjelasan.
d. Ukuran
Ukuran-ukuran kayu harus sesuai dengan diisyaratkan, kecuali penyimpangan-penyimpangan sedikit akibat penggergajian diperkebunan. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus disesuaikan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
e. Kancing-kancing
Pada permukaan-permukaan yang akan dicat boleh men gandung celah-celah ataupun kancing-kancing yang rapat pada setiap permukaannya dan bahwa diameter rata-rata tidak boleh lebih dari 4 cm dan kancing-kancing tersebut tidak boleh menempati lebih dari separuh tebal dari permukaan.
Pada permukaan-permukaan yang akan dipernis hanya celah dan kunci-kunci berukuran kecil yang bisa diterima.
f. Penyusutan
Persiapan penyambungan dan pemasangan dari pekerjaan kayu harus sedemikian sehingga penyusutan pada bagian-bagian tertentu atau arah-arah tertentu harus tidak mempengaruhi kekuatan dan bentuk terakhir dari pekerjaan dan tidak merusak bahan-bahan secara terus-menerus.

3. List

a. Untuk plafond digunakan list gypsum dengan bentuk profil seperti terlihat pada gambar rencana yang diselesaikan dengan cat.


4. Pekerjaan langit-langit (Plafond)
a. Penjelasan Umum
1.) Pelaksanaan pekerjaan penggantung langit-langit dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, baik daerah penempatan pada masing-masing/bagian bangunan, konstruksi penggantung jenis pelapis dan ukuran polanya.
2.) Sebelum memasang pelapis langit-langit Kontraktor harus memeriksa kerangka-kerangka (plafond hanger) harus sesuai dengan tinggi permukaan yang tercantum pada gambar rencana dan harus lurus kesegala arah, tidak boleh bengkok.
b. Pelaksanaan
1.) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
2.) Pada pekerjaan rangka langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan ini, sebelum dilaksanakan pemasangan, pekerjaan lain yang terletak diatasnya harus sudah terpasang.
Disiplin lain yang termasuk disini adalah :
a.) Elektrikal
b.) Perlengkapan instalasi yang diperlukan
3.) Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak terlukis dalam gambar-gambar instalasi yang lain dan untuk detail-detail pemasangannya harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan.
4.) Rangka-rangka utama dikaitkan ke struktur bangunan/beton dengan sistem penggantung dari plafond hanger sekurang-kurangnya dibuat dari kawat seng diameter 4 mm dirangkap dua setiap jarak 1,20 m, penggantung-penggantung tersebut harus dapat distel tinggi rendahnya (dengan wortel mur) untuk mendapatkan permukaan langit-langit yang waterpas.
5.) Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi dan rata, maka bagian bawah penggantung baja alumunium keseluruhannya harus rata dan tiap-tiap sambungan/persilangan harus dipergunakan sesuai spesifikasi pabrik.


5. Pengawetan Dan Pengecatan Kayu
Direksi dapat memerintahkan untuk menggunakan bahan-bahan untuk mengawetkan kayu jika dipandang perlu, yang dapat berupa minyak pengawet kayu atau pun penggunaan ter. Semua sambungan pada ujung-ujung 2 kayu perlu mendapat perhatian khusus dan pada penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu harus dituangkan pada sambungan-sambungan. Semua bagian-bagian yang diminyaki harus diselesaikan dahulu sebelum mulai pekerjaan pengecatan dan tidak ada satu bagianpun yang diminyaki selama atau segera setelah hujan atau selama permukaan kayu masih basah. Diperlukan sekurang-kurangnya 48 jam berselang setiap pengunaan minyak pada bagian yang sama. Jika digunakan ter untuk mengawetkan kayu maka bagian kayu tersebut harus kering dulu sebelum dipasang. Untuk bagian-bagian yang nantinya tidak tertutup oleh lapisan tanah dan sebagainya bisa dilaksanakan pengeteran setelah bangunan tersebut terpasang. Setelah pengolahan bagian-bagian kayu dengan minyak-minyak pengawet kayu maka dapat dilapisi dengan satu lapisan menie atau bahan lain yang telah disetujui. Setelah lapisan menie harus diplamur dan setelah digosok dengan amplas dengan tiga lapis cat yang disetujui mutunya. Semua sambungan dan bagian lain yang tidak dapat dicapai setelah pemasangan kayu konstruksi, harus terlebih dahulu diberi lapisan menie 2 kali sebelum pemasangan. Tidak diperkenankan mencat selama permukaan kayu terpengaruh oleh air hujan atau selama permukaan kayu atau besi basah. Setelah sekurang-kurangnya 24 jam baru lapisan cat yang berikut dapat diberikan dan setiap lapisan cat harus kering betul sebelum yang berikutnya diberikan.


6. Pintu – Jendela – Kusen
a. Pintu – Pintu
Daun pintu harus kuat dan dikedua sisinya dengan plywood dengan tebal paling sedikit 4 mm. Untuk daun-daun pintu yang lain dapat dibuat sesuai dengan yang diminta oleh Direksi. Daun-daun pintu harus dibuat sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan oleh gambar-gambar detail yang ada hubungannya atau yang sesuai.

b. Jendela-jendela
Daun-daun jendela harus dibuat seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana ataupun gambar detail. Pelaksanaan pekerjaan harus menghasilkan permukaan jadi lebih baik, halus dan harus disetujui oleh Direksi.



c. Kusen-kusen
Kusen-kusen harus dibuat sesuai gambar rencana dan kalau tidak ditunjukkan pada gambar maka harus dilengkapi pula dengan angker-angker baja. Pada kusen-kusen pintu harus dipasang 3 angker pada tiap sisinya sedangkan untuk kusen-kusen jendela berukuran sedang harus dipasang 2 angker pada tiap sisinya. Ketentuan-ketentuan tersebut bisa juga berubah kalau memang diminta oleh Direksi.
Semua permukaan vertikal dari permukaan kusen yang berhubungan dengan tembok harus diberi celah agar pengikatan kusen tersebut pada tembok dapat berjalan dengan baik. Pemasangan kusen harus tegak lurus dengan memasang penyokong-penyokong pada sisi-sisinya sampai penembokkan minimum sama tingginya dengan kusen tersebut.

d. Penyelesaian
Pintu-pintu, jendela dan kusen-kusen harus berukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Semua permukaan yang terbuka harus rata, halus dan bebas dari cacat-cacat yang disebabkan oleh gergajian serta siap untuk pengecatan atau lapisan-lapisan lain yang disyaratkan. Permukaan kayu yang akan berhubungan dengan tembok harus dicat 2 kali dengan lapisan menie.

7. Pengukuran Dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk segala pekerjaan yang dimintakan sesuai spesifikasi-spesifikasi ini akan dilaksanakan menurut harga satuan yang ditawarkan dalam Bill of Quantities biaya-biaya mana harus sudah mencakup, tetap tidak terbatas pada biaya untuk air, semen, pasir,penggolongan, pengangkutan, penyiapan untuk penempatan, perawatan, perlindungan, penyempurnaan serta segala pelaksanaan lainnya, prosedur-prosedur dan kebutuhan-kebutuhan yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan batu sesuai spesifikasi ini.

 

C.   PEMASANGAN KACA DAN ALAT PERLENGKAPAN PINTU/JENDELA


1. Umum
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, untuk seluruh pekerjaan kaca dan pemasangan material/perlengkapan penggantung maupun pengunci daun pintu/daun jendela dari bahan kayu sedemikian rupa hingga mendapatkan hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pengendalian pekerjaan
Semua alat perlengkapan pintu dan jendela yang akan dipakai harus sesuai dengan persyaratan NI – 3 – 1970 pasal 48, PUBI – 1982 pasal 8 serta instruksi pabrik/produsen.
c. Semua peralatan kaca, penggantung dan kunci sebelum dipesan/didatangkan Kontraktor harus menyerahkan Daftar Alat Penggantung, kunci dan master key dalam rangkap tiga dan contoh-contoh material tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
Daftar tersebut harus mempunyai format sebagai berikut :
No. Referensi, Nama Barang, Nama Produsen dan No. Katalog dari bahan yang diusulkan.




2. Pemasangan Kaca
a. Persyaratan bahan
1.) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float Glass).
2.) Toleransi Lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3.) Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.

b.  Bahan/produk
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189 /7 dan PBVI 1982 dan dari produk Asahi Mas atau produk lain yang setaraf, tebal penempatan/penggunaan untuk pintu/jendela minimal tebal 5 mm yang berhubungan dengan luar/exterior atau sesuai dengan gambar rencana. Untuk pekerjaan Stained Glass, semua bahan kaca warna menggunakan produk import dikombinasikan dengan kaca bening produk lokal agar diperoleh efek maksimal dari sistem pencahayaan. Painting Glass pada pekerjaan railing void lantai 2 menggunakan kaca tebal 8 mm dengan motif sesuai gambar rencana.

c. Pelaksanaan
1.) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2.) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3.) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Perencana/Pengawas
4.) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5.) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6.) Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran angka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kusen.
7.) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
8.) Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca merk Windex.
9.) Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan lem silicon produk Dow Corning USA.
Warna transparent, cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik.
10.) Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
11.) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Pengawas/Direksi.

3. Pemasangan penggantung dan pengunci
a. Persyaratan bahan
1.) Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat dari pemilihan merk. Kontraktor wajib melaporkan bahan tersebut kepada Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2.) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat alumunium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci.
3.) Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backet Enamel Finish” yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.

b. Bahan/produk
1.) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a). Semua pintu menggunakan peralatan kunci tanam merk yang setaraf dan disetujui Direksi/Pengawas dengan mekanisme Single Swing, Lockcase yang mempunyai lidah siang (latch bolt) dn mempunyai lidah malam (tolling dead bolt).
b). Khusus untuk KM/WC dipakai kunci yang khusus peruntukkannya dan sudah mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
c). Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Pengawas Direksi.

2.)  Pekerjaan Engsel
Untuk setiap pintu-pintu pada umumnya menggunakan engsel pintu warna gold, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah (Heavy Duty) untuk setiap daun sedang untuk daun jendela maupun bowvenlight dipasang 2 buah dengan menggunakan sekrup kembang sesuai warna engsel.
Material engsel terbuat dari Stainless Stell, Brass dengan 4 Ball Bearing, ukuran minimal adalah 4 inch.


D. PEKERJAAN PENYELESAIAN/FINISHING

1. Penjelasan umum
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penyelesaian baik yang berupa pelapis, penutup, finishing/cat dan kegiatan lainnya yang dikategorikan kegiatan akhir dari suatu pembangunan gedung.
b. Termasuk dalam pekerjaan penyelesaian finishing ini adalah penyediaan tenaga, bahan-bahan yang diperlukan termasuk alat-alat ukur yang diperlukan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran
a.  Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud penyelesaian lantai dan dinding disini berupa seluruh pekerjaan plesteran termasuk benangan baik untuk plester dinding pasangan batu bata maupun permukaan beton sebagaimana ditunjuk dengan notasi seperti tercantum pada gambar rencana.
b. Bahan
1.) Sebagai bahan semen, pasir dan air untuk plesteran ini harus sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2.) Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan layak dengan ayakan ukuran # 1,2 – 2,00 mm.
c. Pelaksanaan
1.) Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, permukaan beton yang diexpose dan pasangan lain yang ditunjuk pada gambar rencana untuk dilaksanakan plesteran.
2.) Pekerjaan plesteran dilaksanakan setelah pekerjaan atau selesai dilaksanakan tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
3.) Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/listrik, sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
4.) Plesteran dinding tembok yang terlindung atau kecuali pasangan trasraam dilaksanakan dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
5.) Semua dinding pasangan transram yang kedap air dan dinding luar yang tidak terlindung dan permukaan beton harus diplester  dengan  campuran 1 Pc : 3 Ps.
6.) Pekerjaan siar (pointing) dilaksanakan pada sela-sela antara pasangan batu kali  belah  yang   tidak   tertimbun   tanah/kelihatan   dengan   campuran 1 Pc : 3 Ps.
7.) Semua pekerjaan plesteran harus betul-betul halus serta licin dan tidak boleh retak-retak, hal ini dilaksanakan dengan bekisting air Portland Cement (PC)
8.) Untuk menyelesaikan sudut, sponeng-sponeng dan semua permukaan beton digunakan perekat 1 Pc : 3 Ps. Khusus permukaan beton, sebelum diplester harus dibuat kasar dahulu. Penyelesaian sponeng-sponeng (benangan) dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
9.) Tebal plesteran yang dimaksud, kecuali bila dinyatakan lain adalah 15 mm dengan toleransi minimal 12.5 mm dan maksimal 17.5 mm, bilamana ketebalan toleransi ini ternyata dilampaui, maka dinding pasangan batu bata harus diperbaikinya.

3. Keramik
a. Lingkup Pekerjaan
1.) Pekerjaan pelapis ini dilaksanakan pada daerah luasan lantai ataupun dinding bangunan gedung sebagaimana ditunjuk pada gambar rencana termasuk perekat/mortar atau additive.
2.) Campuran latex + cement + bahan pewarna untuk joint tile.
3.) Pemasangan ubin keramik untuk tangga.
4.) Plester kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai.

b. Persetujuan
1.) Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
2.) Mock-up/Contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan Kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standart minimal untuk pemasangan keramik.
3.) Brosur
Jika dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.

c. Bahan
1.) Pemakaian tegel keramik hasil produksi setara Roman, Jupiter, Mutu Tingkat II,
2.) Ukuran keramik tile pada masing-masing bidang lantai dapat disesuaikan dengan ukuran yang tercantum pada gambar rencana.
3.) Tegel keramik dipasang dengan campuran 1 Pc : 3 Ps dan bahan pengisi siar berupa grout semen berwarna/tile grout.

d. Pelaksanaan
1.) Umum dan persiapan pemasangan
a). Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
b). Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bias mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
c). Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibasahkan.

d). Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak 2 meter, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang  tekukan kedalam diisi dengan mortir (1 : 2), sehingga plesteran dasar  mempunyai ketebalan yang sama.
e). Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar-lebar siar) harus sama lebar maksimum 5 mm dan kedalaman 2 mm atau sesuai dengan petunjuk Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar atau lurus satu sama lain.
f). Pemotongan keramik tiles harus menggunakan alat pemotong khusus dengan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
g). Sebelum keramik dipasang terlebih dahulu direndam dalam air sampai jenuh.
h). Kontraktor tidak boleh memulai memasang tegel dinding dan lantai, jika semua pipa-pipa, saluran-saluran dan sebagainya belum terpasang dan disetujui. Pengawas akan memeriksa permukaan-permukaan yang akan dipasang tegel dan jika ada cacat atau keadaan yang menyebabkan pemasangan tegel tidak memuaskan harus segera diperbaiki.
2.) Pemeriksaan :
a.) Rekatan (bond)
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang secara random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan baik pada bagian belakang tile dan tile telah terpasang dengan baik.
b.) Tennsion Test
Tension Test harus dilakukan pada pasangan ubin didinding. Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test dilaksanakan tiap hari kerja dan sample diambil secara random jika umum pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal 3 kg/cm².

e. Perlindungan dan pembersihan
1.) Perlindungan
a). Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b). Setelah pemasangan, Kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang; jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.

2.) Pembersihan
Secara prinsip permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochlorida acid, perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.


4. Pengecatan
a. Ketentuan-ketentuan umum
1.) Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan serta penyelesaian pada semua permukaan khususnya untuk bangunan gedung baik untuk permukaan tembok/plesteran, langit-langit, kayu dan besi dari permukaan yang paling sempit sampai kepermukaan yang paling luas.
2.) Semua cat harus dipergunakan dan dipulas betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya, termasuk dempul, plamur dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik yang sama. Dalam pelaksanaannya dilarang mencampurkan bahan-bahan lain ke dalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat atau instruksi dari Pengawas dan Perencana.

b. Daftar bahan-bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Kontraktor harus secepatnya, tapi tidak kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan kepada Pemberi Tugas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan.

c. Standart :
· PUBI = 54,58 – 1982
· NI = 4
· ASTM = D – 361
· BS No. 390, 1970
· AS K – 41

d. Persetujuan
1.) Standart Pengerjaan (Mock Up)
· Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
· Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna.
· Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
· Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Pengawas dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standart minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan

2.) Contoh dan bahan untuk perawatan
· Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formika cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
· Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Pengawas dan Perencana barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tersebut diatas.

e. Jenis bahan, Ketentuan-ketentuan khusus
1.) Cat Pekerjaan Kayu
Harus mengandung bahan sintetis, tipe polos/mengkilap hasil produksi Emco atau merk lain yang setaraf.
2.) Cat Pekerjaan Baja
3.) Cat Dinding
Cat untuk dinding luar dan dalam, kolom, langit-langit dan sebagainya harus memakai cat emulsi, berdasarkan alkali resins, dengan cat dasarnya yang tahan alkali hasil produksi Warna Agung, Decolith atau merk lain yang setaraf.
4.) Plamur
Plamur yang digunakan adalah plamur sesuai dengan jenis bahan finishing yang digunakan hasil produksi pabrik.

f. Pelaksanaan
1.) Pekerjaan cat dinding
a). Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain ditentukan gambar.
b). Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.
c). Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang warna.
d). Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat  sebagai berikut :
· Lapis I encer (tambahan 20 % air)
· Lapis II kental
· Lapis III encer
f). Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
g). Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2.) Pekerjaan cat langit-langit
a). Yang termasuk dalam pekerjaan cat bidang langit-langit asbes datar, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b). Cat yang digunakan warna ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c). Plamur yang digunakan adalah plamur dinding tembok.
d). Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dan tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini.
3.) Pekerjaan cat kayu
a). Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen pintu/jendela dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b). Cat yang digunakan harus mengandung bahan sintetis, tipe polos/mengkilat hasil Bidang yang akan dicat diberi menie kayu merk Pedang, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang pori-pori terisi sempurna.
c). Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
d). Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.

4.) Pekerjaan cat besi
a). Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi talang-talang dan pekerjaan besi dan railing tangga yang ditentukan dalam gambar.
b). Cat yang dipakai adalah yang telah dianjurkan oleh Direksi/Pengawas
c). Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli, dan lain-lain.
d). Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir Danalux Anamel atau U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis.
e). Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5.) Pekerjaan meni kayu
a). Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b). Menie yang digunakan adalah meni kayu merk Pedang warna merah.
c). Semua kayu hanya boleh dimeni ditapak proyek dan mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
d). Sebelum pekerjaan meni dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e). Pekerjaan meni dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis/sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.


PEKERJAAN MEKANIKAL

A. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING DAN SANITARY


1. Penjelasan Umum

a. Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-gambar yang berupa jaringan dalam dan luar bangunan, pengadaan/pemasangan fixtures masing-masing sistem sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang diperlukan sehingga seluruh sistem dapat berfungsi dengan sempurna.
b. Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persyaratan atas pekerjaan-pekerjaan seperti/tersebut pada butir-butir maka persyaratan teknisnya dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
c. Pelaksanaan pekerjaan Mekanikal yang dilaksanakan meliputi bagian-bagian pekerjaan sebagaimana berikut :

1.) Pekerjaan Instalasi Sistem Plumbing dan Sanitary


2. Persyaratan Teknis Umum

a. Yang dimaksud dengan pekerjaan Instalasi Sistem Plumbing dan Sanitary adalah pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor.
b. Semua pekerjaan instalasi plumbing dan sanitary tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan uraian teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat.
c. Pemasangan instalasi plumbing harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan lainnya, dan apabila timbul persoalan Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat 1 (satu) minggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
e. Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
f. Semua pekerjaan instalasi plumbing tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Instansi yang berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Departemen Tenaga Kerja dan lain-lain.
g. Pemasangan instalasi plumbing dimaksud harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
h. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing dan sanitary beserta pengadaan peralatan-peralatan yang akan digunakan.
i. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya.
j. Kontraktor wajib mengirimkan contoh bahan atau brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan pengawas sebelum bahan atau alat tersebut dipasang.
k. Sebelum pelaksanaan dilakukan, pelaksanaan wajib menunjukkan gambar-gambar rencana (shop drawing) kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
l. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh pelaksana sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Lingkup Pekerjaan

Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Perbaikan dan Pengadaan perlengkapan yang diperlukan dalam sistem pembuangan air kotor dan kotoran. Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, washtafel, floor drain dan sebagainya.



PEKERJAAN ELEKTRIKAL

A. PEKERJAAN LISTRIK SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH


1. Lingkup Pekerjaan


Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerjaan, bahan dan peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan untuk pekerjaan listrik.

2. Gambar-Gambar Rencana


Gambar-gambar rencana elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
· Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar-gambar kerja dan juga katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui. Shop Drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas 14 hari sebelum pemasangan.

3. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing)

Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam set lengkap gambar sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing). As Built Drawing harus diserahkan kepada Direksi setelah pekerjaan selesai.

4. Standart dan Peraturan

Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL terbitan terakhir (1992), SPLN, SII atau standart-standart Internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL. Disamping itu Peraturan/Hukum Daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin pekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh Kontraktor/satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada Pengawas.

5. Pemotongan dan Pembobokan (Cutting and Patching)
Kontraktor bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain didalam gambar, maka setiap pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas. Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert, sleeves, raceways atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.

6. Proteksi

Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya kotoran.

7. Pembersihan Site

Pembersihan harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai Kontraktor harus memeriksa kembali keseuruhan pekerjaan dan meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.

8. Pengecatan

Semua bahan dan peralatan yang dicat yang menjadi lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan cat warna yang sesuai sehingga nampak seperti baru kembali.

9. Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana

Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100 % baru, dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada Pengawas 14 hari sebelum pemasangan. Kontraktor harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator sepenuhnya mewakili Kontraktor dengan predikat baik. Tenaga Pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
a. Material
1.) Kabel Daya Tegangan Rendah
a.) Kabel tanah TR berpelindung pita baja
· Tipe : NYFGBY
· Standart : SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
· Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari galvanized flat steel wire dan lapisan terluas adalah PVC sheathed warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2002 sebagai berikut :
· Phase : merah, kuning dan hitam
· Netral : biru
· Ground : hijau kuning
¨ Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, kabel metal atau Kabelindo atau Tranka atau Sucaco.

b.) Kabel TR tanpa pelindung pita baja
· Tipe : NYY
· Standart : SII 0211-78
SPLN 43-1, 1981
Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC dan selubung terluas dari PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 87 sebagai berikut :
· Phase : merah, kuning dan hitam
· Netral : biru
· Ground : hijau kuning
Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, kabel metal atau Kabelindo atau Tranka atau Sucaco.
2.) Panel Switchgear Tegangan Rendah
a.) Tipe
Metal enclosed, air insulating medium, fixed tipe, manually operated, mechanically interlocked. Panel dan komponen-komponennya harus difinishing untuk penggunaan di daerah tropis (panas dan lembab, pasangan dalam/indoor use).
b.) Standart
Panel switchgear harus dibuat sesuai dengan standart IEC atau standart-standart lainnya (NFC, VDE/DIN, NEMA, BS, JIS).
Produk yang dapat diterima adalah ex local buatan pabrik (SPN atau setara).
c.) Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian meliputi :
· Pemeriksaan secara visual (appereance inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sesuai dengan yang dimaksud.
· Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
· Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
· Pengujian tahanan insulasi
· Pengujian kontinuitas rangkaian
· Pengujian dengan tegangan
3.) Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
Konstruksi
a.) Lampu dan Armaturnya
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
Jenis-jenis lampu lain disesuaikan dengan gambar.
b.) Kotak Kontak Biasa (KKB)
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak kontak harus dari satu tipe, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 220 Volts 10 Ampere. Merk yang boleh dipakai adalah Clipsal atau setara. Semua stop kontak  dinding  dipasang  maksimal 150 cm dari lantai.
c.) Sakelar Dinding
Sakelar biasa harus dari satu tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe Rocker mempunyai rating 220 Volts 10 Ampere dari jenis single gang atau double gang atau multiple gang (Grid switches).
Merk yang boleh dipakai adalah Clipsal atau setara. Dipasang 150 cm dari lantai.
d.) Kotak untuk Sakelar dan Kotak Kontak
Kotak  harus  dari  bahan  baja  dengan  kedalaman  minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal penatanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
e.) Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm 2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
· Fasa - R : merah
· Fasa - S : kuning
· Fasa - T : hitam
· Netral : biru
· Tanah (Ground) : hijau dan kuning
Kabel merupakan produk Supreme, Kabelindo atau setara.

b. Konstruksi
1.) Sakelar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyatratkan lain, tinggi pemasangan kotak sakelar dinding harus 150 cm dan untuk kotak receptacles dinding harus 150 cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima sakelar dinding atau “Receptacles” ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1,50 m diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar Arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas.

2.) Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (appereance inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan
c. Pengujian sambungan-sambungan
d. Pengujian tahan insulasi
e. Pengujian pentanahan
f. Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas.
Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.

3.) Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, socket, junction box dan accessories lainnya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu.
Semua instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung. Conduit harus dari merk Clipsal, EGA, Matsuhita, Maruichi atau Kopex.

4.) Pull Box
Kecuali dipersyaratkan lain semua “Pull Box” harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan sama dengan kotak-kotak outlet, kecuali harus diperlengkapi dengan penutup kosong.

c. Pemasangan
1.) Pemasangan Lampu-lampu
a.) Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b.) Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
c.) Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, semua harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
d.) Semua fixture dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain-lain. Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh Pemborong tanpa biaya tambahan dari Pemilik.


Samarinda, ....... 2017
Penawar,
...............






.................
DIREKTUR

Comments