Contoh Surat Perjanjian

BENTUK DOKUMEN KONTRAK

 SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan paket pekerjaan Jasa Lainnya :

 PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG
BALAI REHABILITASI BNN TANAH MERAH TAHUN 2017


NOMOR : SPK/ /II/PPK/TM.00/2017/BALAI-TM
TANGGAL : Februari 2017


SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Samarinda pada hari ……...... tanggal ……........ bulan ............ tahun dua ribu tujuh belas antara ............... selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama ............................. yang berkedudukan di Jalan ............................................, ................................., berdasarkan Surat Keputusan Kepala ................................. tanggal 04 Januari 2016 dan ......................................................... selaku Direktur yang bertindak untuk  dan  atas  nama  PT...................,  yang  berkedudukan  di .................berdasarkan Akta Notaris No............tanggal ................ yang dikeluarkan oleh Notaris......................selanjutnya  disebut “Penyedia”.


MENGINGAT BAHWA :
1. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini yaitu : Pengadaan Pemeliharaan Gedung ................................... Tahun 2017;
2. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

3. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
4. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a. Telah senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;

b. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;

c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;

d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU
PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp.................,- dan menggunakan sistem kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum.
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian;
b. Pokok perjanjian;
c. Surat penawaran;
d. Daftar kuantitas dan harga;
e. Syarat-syarat khusus Kontrak;
f. Syarat-syarat umum Kontrak;
g. Spesifikasi khusus;
h. Spesifikasi umum;
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hal dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
A. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
 1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan yang dilakukan oleh Penyedia;
2. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
B. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
 1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;

4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;

  6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7. Menyeerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.

Pasal 1

PENGERTIAN PERISTILAHAN (DEFINISI)
Dalam kontrak ini pengertian peristilahan yang digunakan harus diartikan sebagai berikut:
1) “Kontrak” adalah perjanjian yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian pemborongan yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terdiri dari bentuk kontrak, beserta semua lampiran dan dokumen yang menjadi bagian daripadanya.
2) “Jasa Lainnya” adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan  jasa selain Jasa Konsultasi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang, yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai kontrak termasuk PPN.
3) “Syarat Khusus Kontrak” adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus dan atau lebih rinci dan atau spesifik yang apabila terjadi perbedaan dengan syarat umum kontrak maka syarat khusus kontrak lebih mengikat dari syarat umum kontrak.

Pasal 2

LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah ......................................... TA. 2017 termasuk dalam pengadaan tersebut adalah mengurus surat-surat yang diperlukan dan pelunasan pajak atas nama ..................................yang secara rinci
diatur lebih lanjut dalam daftar kuantitas dan harga, persyaratan teknis dan gambar- gambar.
2) Jangka waktu Pelaksanaan .......... (....................................................) hari Kalender dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) dan berakhir 105  (seratus lima) hari kalender, terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
3) PIHAK KEDUA sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup dan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) serta sesuai petunjuk yang ditetapkan dalam persyaratan teknis.

Pasal 3

SYARAT KHUSUS/ DASAR-DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan petunjuk- petunjuk dari PIHAK PERTAMA menurut dasar-dasar pekerjaan sebagai berikut :
1) Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah
3) Dokumen   RKS   ..............................................................   tanggal   ....................    tentang
Rencana Kerja dan Syarat Pengadaan Pemeliharaan Gedung ................................................ Tahun Anggaran 2017

Pasal 4

PERSYARATAN TEKNIK DAN GAMBAR-GAMBAR
Pekerjaan yang dilakuakn PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus sesuai dengan persyaratan teknis dan gambar-gambar yang ditetapkan dalam kontrak.

Pasal 5

PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK
1) Kontrak ini bersifat terbatas dan rahasia, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dilarang menyebarluaskan kontrak dalam bentuk appaun kepada pihak lain, kecuali jika untuk keperluan pelaksanaan kontrak.
 2) Dokumen kontrak dan semua lampiran-lampirannya adalah milik PIHAK PERTAMA dan apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA maka harus dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA selesai melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya sesuai kontrak. 

Pasal 6
HARGA KONTRAK

Harga  kontrak  disetujui  sebesar  Rp ........................(..............................................................)
merupakan harga yang tetap karena kontrak ini merupakan kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum namun telah mempertimbangkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja dan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).....................................     Tahun     Anggaran     2017     ..............................................................      Tanggal.............................20.....

Pasal 7 JAMINAN PELAKSANAAN

1) Untuk Jaminan pelaksanaan kontrak PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan     bernilai     sebesar     5%     dari     harga     kontrak     atau     sebesar     Rp
......................................,- (....................................................................................................),
yang diterbitkan oleh Perusahaan asuransi ................................................................... yang mempunyai program surety bond, dengan masa berlaku sampai berakhirnya masa pekerjaan.
2) Apabila PIHAK KEDUA gagal melaksanakan kontrak, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
3) Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah selesai pelaksanaan pekerjaan 10%.

Pasal 8

CARA PEMBAYARAN
1) Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 2, PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan syarat-syarat pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam kontrak.

 2) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dalam 3 (tiga) terminasi dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA dengan menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Adapun waktu pembayaran adalah sebagai berikut :
- Pembayaran I sebagai Uang Muka sebesar 30 (tiga puluh) % dari harga kontrak.

- Pembayaran II sebesar 40 (empat puluh) % dari harga kontrak.

- Pembayaran III sebesar 30 (tiga puluh) % dari harga kontrak yang merupakan pembayaran terakhir dan pihak kedua wajib memberikan jaminan sisa pekerjaan.
3) Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui KPPN    046    SAMARINDA    dan    dimasukkan    KE    BANK    ................   NOMOR:
...................................... atas nama PT ..................................................

Pasal 9

PRESTASIPEKERJAAN

1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;

b. Pembayaran dilakukan mengacu kepada perkembangan hasil pekerjaan, yaitu

- Pembayaran I sebagai Uang Muka sebesar 30 (tiga puluh) % dari harga kontrak.

- Pembayaran II sebesar 40 (empat puluh) % dari harga kontrak.

- Pembayaran III sebesar 30 (tiga puluh) % dari harga kontrak yang merupakan pembayaran terakhir dan pihak kedua wajib memberikan jaminan sisa pekerjaan.
2) PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran  dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);

Pasal 10

PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN BARANG

 
Penerimaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dialokasi dengan menyertakan laporan kemajuan pekerjaan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan.
  
Pasal 11
PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN

1) Semua hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA harus segera diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
2) Hasil pekerjaan yang diserahkan harus disertai dengan dokumen-dokumen :

a. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan

b. Dokumen-dokumen lain yang ditetapkan dalam persyaratan teknis

3) Hasil pekerjaan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA menerbitkan Berita Acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 12 KETERLAMBATAN PENYERAHAN

1) Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan PIHAK KEDUA mengalami gangguan atau hambatan diluar kemampuannya yang bukan merupakan keadaan memaksa,  sehingga tidak dapat memenuhi jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka PIHAK KEDUA harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lama 3 (tiga) hari dari kejadian yang dikuatkan oleh instansi yang berwenang yang menyatakan kebenaran adanya gangguan atau hambatan tersebut serta penyebabnya.
2) Setelah PIHAK PERTAMA menyatakan secara resmi menerima pemberitahuan tersebut dari PIHAK KEDUA, maka atas dasar pemberitahuan tersebut, PIHAK PERTAMA melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemberitahuan tersebut, dan memberikan jawaban diterima atau ditolak alasan gangguan atau hambatan terrsebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan tersebut.
 3) Adanya gangguan atau hambatan tersebut tidak mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA untuk berusaha menanggulangi sehingga jadwal penyerahan barang yang telah ditetapkan dalam kontrak, tetap dapat dipenuhi.
4) Apabila alasan dari PIHAK KEDUA tersebut dapat diterima maka jadwal waktu penyerahan dapat diperpanjang pelaksanaannya dan semua biaya untuk keperluan tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 13

LARANGAN PENGALIHAN

PEKERJAAN KEPADA PIHAK KETIGA
1) PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utamanya kepada pihak ketiga.

2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini dan mencabut tugas atau kewajiban PIHAK KEDUA apabila ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan, menjual atau memborongkan seluruh pekerjaannya atau pekerjaan utamanya kepada PIHAK KETIGA.
3) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka disamping kontrol baral, PIHAK KEDUA dikeluarkan dari Daftar Rekanan Mampu (DFM).

Pasal 14

BEA MATERAI/ PAJAK
PIHAK KEDUA harus menanggung dan membayar :
1) Pajak penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang dilakukannya dalam pekerjaan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
2) Semua pajak dan bea-bea lainnya sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak ini.

Pasal 15

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)




1) Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang terjadi bukan karena kesalahan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dan diluar kemampuan para pihak untuk dapat mengatasinya, yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut tidak dapat melakukan kewajiban sebagaimana tersebut dalam kontrak.
2) Yang dianggap dengan keadaan memaksa (force majeure) ialah bencana alam (banjir, gempa bumi, topan) hari-hari tidak bekerja karena pemogokan, pengerahan massa,  maupun ketentuan-ketentuan pemerintah di biang ekonomi monometer.
3) Bila terjadi keadaan memaksa (force majeure) PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan bukti-bukti terjadinya keadaan memaksa di daerah setempat dari instansi yang berwenang dan harus diajukan sebagai alasan keterlambatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
4) Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
5) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
6) Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia melaksanakannya.

Pasal 16 DENDA DAN SANKSI

1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dan atau serah terima pekerjaan tidak dapat tepat sesuai waktu yang telah ditentukan pada pasal 2, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak  untuk setiap hari keterlambatan dan harus disetorkan ke Kas Negara.




2) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampui 5/100 (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan.
3) Denda tersebut di atas tidak dikarenakan jika keterlambatan itu disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
4) Secara sepihak PIHAK PERTAMA berhak membatalkan kontrak apabila :

a. PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan-peringatan yang telah diberikan sebanyak tiga kali secara tertulis untuk segera mengembalikan keadaan sesuai isi kontrak.
b. PIHAK KEDUA dengan nyata dalam melaksanakan pekerjaan telah menyerahkan, menjual atau memborongkan seluruh pekerjaannya atau pekerjaan utamanya kepada PIHAK KETIGA.
c. PIHAK PERTAMA berkeyakinan bahwa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaannya dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
5) Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA, maupun kerugian PIHAK PERTAMA yang timbul karena pembatalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1) Apabila terjadi perselihan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
2) Jika perselihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan oleh kedua belahpihak di Pengadilan Negeri Makassar.

Pasal 18 KETENTUAN LAIN

1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam kontrak ini, dan dipandang perlu oleh kedua belah pihak, serta perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau Adendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dalam kontrak ini.
2) Kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan dibubuhi materai secukupnya dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, kontrak asli yang pertama untuk PIHAK PERTAMA, asli kedua untuk PIHAK KEDUA yang setiap halamannya diparaf  oleh kedua belah pihak.
3) Kontrak ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/ Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/ Khusus Kontrak.


DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.




Untuk dan atas nama 
BALAI REHABILITASI BNN TANAH MERAH


………………………………….. 
Pejabat Pembuat Komitmen


















Comments